• English
  • Bahasa Indonesia

Nasrullah: Penyerahan Rekening Pribadi sebagai Syarat Pencalonan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengapresiasi usulan sejumlah pihak agar para calon kepala daerah wajib menyerahkan rekening pribadinya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat pencalonan. Gagasan ini merupakan upaya untuk menciptakan transparansi guna melahirkan pemimpin yang bersih dan jujur.

“Ini gagasan yang sangat baik, kita sangat mendukung supaya ke depan pemilu kita melahirkan pemimpin yang bersih,” kata Komisioner Bawaslu RI Nasrullah di Jakarta, Selasa (6/1).

Dalam pelaksanaan pemilu unsur transparansi setiap kandidat merupakan keharusan. Kesadaran melahirkan pemimpin yang bersih melali proses pemilu harus menjadi tanggung jawab bersama penyelenggara dan peserta pemilu.

“Jadi, tidak hanya calon kepala daerahnya saja yang menyerahkan rekening pribadinya, tetapi juga rekening istrinya, bahkan rekening anaknya juga harus diserahkan. Ide ini sangat baik dan perlu kita dorong,” ujar Nasrullah.

Dia berharap, KPU selaku pembuat kebijakan memberi payung hukum terhadap gagasan tersebut agar setiap peserta yang hendak maju sebagai calon kepala daerah mengetahuinya. 

“Kita dorong KPU agar memasukan gagasan ini dalam PKPU sebaai salah satu syarat pencalonan kepala daerah meski tidak diatur dalam Perppu,” katanya.

 

Penulis                 : HN

Editor                    : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu