Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengapresiasi usulan sejumlah pihak agar para calon kepala daerah wajib menyerahkan rekening pribadinya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat pencalonan. Gagasan ini merupakan upaya untuk menciptakan transparansi guna melahirkan pemimpin yang bersih dan jujur.
“Ini gagasan yang sangat baik, kita sangat mendukung supaya ke depan pemilu kita melahirkan pemimpin yang bersih,” kata Komisioner Bawaslu RI Nasrullah di Jakarta, Selasa (6/1).
Dalam pelaksanaan pemilu unsur transparansi setiap kandidat merupakan keharusan. Kesadaran melahirkan pemimpin yang bersih melali proses pemilu harus menjadi tanggung jawab bersama penyelenggara dan peserta pemilu.
“Jadi, tidak hanya calon kepala daerahnya saja yang menyerahkan rekening pribadinya, tetapi juga rekening istrinya, bahkan rekening anaknya juga harus diserahkan. Ide ini sangat baik dan perlu kita dorong,” ujar Nasrullah.
Dia berharap, KPU selaku pembuat kebijakan memberi payung hukum terhadap gagasan tersebut agar setiap peserta yang hendak maju sebagai calon kepala daerah mengetahuinya.
“Kita dorong KPU agar memasukan gagasan ini dalam PKPU sebaai salah satu syarat pencalonan kepala daerah meski tidak diatur dalam Perppu,” katanya.
Penulis : HN
Editor : Falcao Silaban