Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu optimis Perppu akan diterima oleh DPR. Sebab, jika DPR RI mengambil sebuah kebijakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahyn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota maka bisa terjadi terjadi kevakuman hukum karena undang-undang sudah saling membatalkan.
“Dan atas penolakan Perppu tersebut maka kita tidak akan mengetahui pemilihan itu akan dilakukan oleh DPRD atau mungkin pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah saat menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Bolaang Mongondow, di ruang rapat Bawaslu RI Jakarta, Kamis (4/12)
Nasrullah menambahkan, satu-satunya jalan adalah dengan membuat undang-undang baru dan itu pun hanya akan bisa terlaksana di tahun 2015 atau 2016. “Sebenarnya, tidak ada alasan DPR RI menolak Perppu, karena dampaknya membuat kevakuman hukum,” singkatnya.
Dikatakan, jika Perppu diterima, masih menjadi pertanyaan besar apakah Perppu akan diterima secara keseluruhan atau mungkin diterima secara bersyarat. Ia memprediksi, kemungkinan besar Perppu akan mengalami proses revisi-revisi sebelum disetujui oleh DPR RI.
Meskipun begitu, Bawaslu RI tetap meminta kepada seluruh Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia dan Panwaslu Kabupaten/Kota agar dapat melakukan komunikasi dengan jajaran pemerintahan daerah yang melaksanakan pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota di wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota masing-masing. Hal ini dimaksud untuk kepastian anggaran.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Welty Komaling, Ketua komisi I DPRD Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bolaang Mongondow, H. Mas’ud Lauma, Sekertaris Komisi I DPRD,Ahadin Mamonto, dan enam Anggota Komisi I DPRD Bolaang Mongondow, Moh. Syahrudin Mokoagow, Martien F. Tangkere, Robby Garry Giroth, Elsye pitoy, Sunyoto Paputungan dan esra Panese.
Penulis : Irwansyah
Editor : Falcao Silaban