• English
  • Bahasa Indonesia

Pengadilan Ad-Hoc Pemilu Perlu Diperjelas

JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu -- Menjelang Pemilukada serentak tahun 2015 wacana pembentukan pengadilan khusus (ad hoc) sengketa pemilu kembali mencuat. Beragam pendapat dan argumentasi antar pemangku kepentingan hukum mencoba memberikan solusi dan pencerahan terkait berbagai persoalan  sengketa pemilukada selama ini.

 
Guru Besar Politik Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Ramlan Surbakti usai diskusi Perludem di Jakarta pekan lalu menilai wacana pembentukan pengadilan ad hoc pemilu itu bagus. "Namun dia mau mengadili yang mana? apakah, pidananya? sengketa hasil pemilunya? apa perselisihan hasil administrasinya? Ini belum jelas menurut saya, apalagi sekarang MK nggak mau mengadili sengketa pilkada. MA pun sebenarnya enggan, jadi belum jelas," ujarnya.
 
Menurut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini, gagasan tentang pengadilan khusus pemilu harus diperjelas sasarannya. Sebab, terdapat beragam perselisihan hasil pemilu yang harus ditegakkan. "Jadi, saya belum bisa mengomentar banyak, harus diperjelas dulu mana yang mau dibentuk pengadilan pemilunya," kata Ramlan.
 
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Pemilu Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso di Jakarta, Jumat (28/11), mengatakan belum perlu pengadilan pemilu sebab perkara yang diadili berbeda-beda. Selain itu sudah ada lembaga peradilan  yang mempunyai kewenangan. "Saya melihat nggak perlu ada pengadilan khusus pemilu, karena perkara yang diadili kan berbeda-beda," katanya.
 
Dia mencontohkan, penyelesaian hasil sengketa pemilihan umum sesuai  UUD 1945 adalah  Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk pidana pemilu merupakan tanggung jawab pengadilan umum, dan terkait administrasi pemilu, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) siap menyelesaikannya. 
 
"Jadi, sebetulyna masing-masing lembaga sudah punya kewenangannya sehingga saya tidak melihat perlu adanya satu pengadilan pemilu untuk menyelesaikan seluruh persoalan pemilu," ujarnya. 
 
Dalam hal ini, kata Topo, lembaga-lembaga pengadilan pemilu tersebut wajib diberi penguatan fungsi dan wewenang dalam menangani sengketa hasil pemilu nantinya. Sejauh ini, terdapat para hakim, jaksa, maupun polisi yang diberi surat tugas untuk menangani perselisihan pemilu.
 
"Tetapi, yang lebih penting adalah penguasaan mereka terhadap materi-materi pemilu selain penguasaan terhadap bidang mereka seperti penyelidikan, penuntutan, atau pengadilan. Jadi, soal kepemiluan itu harus kuat, harus ada peningkatan kapasitas yang mendalam," kata Topo.
 
Berbeda dengan Topo Santoso, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati menilai  perlu pembentukan pengadilan ad hoc pemilu. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 jelas memberikan ruang dibentuknya pengadilan khusus pemilu melalui Mahkamah Agung (MA).
 
Selaku partai politik yang kerap bersinggungan dengan sengketa pemilu, Andi merasa perlu adanya pengadilan ad hoc pemilu. "Karena itu, sekarang tinggal MA-nya menunjuk pengadilan mana yang menangani sengketa pemilu dan diperhatikan pula kapasitas hakimnya seperti apa," ujarnya.
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu