• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Siap Tangani Sengketa Pemilu

JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu --  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merasa sudah waktunya pengawasan pemilu diserahkan kepada masyarakat sipil. Dengan demikian, Bawaslu RI lebih fokus dalam menangani sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) dan penegakan hukum pemilu.

 
“Kedepan, Bawaslu cukup konsentrasi pada penegakan hukum dan penyelesaian sengketa saja. Jadi, sebaiknya satu lembaga yang menangani problem penegakan hukum pemilu itu. Saya kira Bawaslu siap untuk itu,” kata Ketua Bawaslu RI Muhammad di Jakarta, Rabu (26/11).
 
Muhammad menilai, pasca reformasi terlalu banyak lembaga yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam penegakan hukum pemilu. Selain Bawaslu, lembaga lain yang turut menangani sengketa pemilu selama ini antara lain Mahkamah Agung (MA) termasuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kode etik penyelenggara pemilu.
 
Menurut Muhammad, banyaknya lembaga yang menangani sengketa pemilu pada akhirnya tidak efektif bagi kepastian hukum pemilu. “Karena kita lihat pengalaman pemilu, terlalu banyak lembaga yang mengelola atau menangani pelanggaran pemilu. Akhirnya, keputusan bahkan bisa saja tumpang tindih sehingga tidak efektif dari segi aspek kepastian hukum,” ujarnya.
 
Guna memindahkan kewenangan itu, kata Muhammad, harus ada revisi atas UU Pemilu sebagaimana telah diusulkan Bawaslu kepada Komisi II DPR RI. Dia berharap, DPR dapat menerima usulan tersebut.
 
Untuk menjadikan Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum pemilu, tentu membutuhkan waktu yang panjang. Di sisi lain, KPU selaku penyelenggara harus dipastikan benar-benar mandiri, masyarakat sipil sebagai pengawas harus kuat dan mandiri, hingga perguruan tinggi yang bebas dari kepentingan politik.
 
Komisioner KPU RI Juri Andrianto juga menekankan hal serupa. Menurut dia, banyaknya lembaga yang berwenang menegakkan peradilan pemilu pada akhirnya melahirkan penegakan hukum yang beragam. 
 
"Selama ini lembaga penegakan hukum pemilu terlalu banyak. Semua lembaga penegak hukum pemilu seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, PTUN, Bawaslu, bahkan DKPP perlu diintegrasikan dalam satu lembaga saja," kata Juri.
 
Sebelumnya, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw mengatakan pentingnya lembaga penegak hukum pemilu berada dalam satu wadah. Karena itu, wacana pembentukan pengadilan khusus (ad hoc) yang menangani sengketa hasil pemilu menjadi pilihan tepat.
 
"Selama ini kan hampir tidak ada kejelasan dan kepastian dimana titik akhirnya sebuah persoalan pemilu itu berakhir secara hukum," ujar Jerry.
 
Menurut Jerry, untuk mengadakan pengadilan ad hoc pemilu tidak perlu diadakan bangunan baru yang hanya menghabiskan banyak anggaran. "Nggak perlu. Bawaslu yang ada sekarang saja yang diberdayakan dengan meningkatkan kewenangannya sampai pada tingkat penyelesaian sengketa pemilu. Jadi, tidak perlu lagi ada lembaga lain yang menangani sengketa pemilu," katanya.
 
 
Penulis : hn
Editor : raja monang silalahi 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu