Submitted by hendru on

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu melakukan rapat Optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Gedung Bawaslu RI Senin (13/9). Rapat tersebut dimaksudkan dalam rangka Meningkatkan Kuwalitas Pelayanan Publik dalam Pelayanan Kebutukan Informasi dan Dokumentasi Pengawas Pemilu.

Hadir pada rapat tersebut Ketua Bawaslu RI Muhammad, Kepala Bilro H2PI Jajang Abdullah, Kepala Sub Bagian Humas R.Monang Silalalahi, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi La Ode Saifuddin, Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Akuntansi Lulut Filmi dan Turut mengundang Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly.

Rapat tersebut menghadirkan Wakil Ketua KIP Jhon Fresly sebagai memberi masukan informasi terkait pelaksanaan dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menetapkan prosedur operasional. Hal ini berdasarkan atas Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, adalah sebagai tujuan untuk  memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik, dimana dalam meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik bertujuan untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas, agar pada pelayanan publik tersebut dapat menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik  dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad mendorong agar pelaksanaan dan tugas Pengelolaan Informasi dan Dokumantasi PPID segera disusun dalam Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan Sengketa Informasi melalui Mediasi dan SOP Penanganan Sengketa melalui Ajudikasi Non-litigasi. Hal ini berkaitan apabila terdapat sengketa dapat mengetahui tata cara dan proses dalam penanganan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan atasan PPID melalui mediasi pada Komisi Informasi dapat berjalan sesuai prosedur. (HW)