Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, La Bayoni mendorong agar pelaksanaan piloting Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bawaslu se-Jawa Tengah, menghasilkan output konkret dan tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas. Ia optimis program ini mampu menghasilkan basis data pegawai yang valid serta daftar kandidat pimpinan yang objektif.
"Saya berharap kegiatan piloting ini tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menghasilkan tindak lanjut nyata, serta daftar kandidat yang terukur sesuai kebutuhan organisasi," katanya dalam Piloting Sosialisasi dan Pemutakhiran Data ASN dalam rangka Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Jawa Tengah di Semarang, Kamis, (22/10/2026).
Untuk mencapai target tersebut, ia meminta seluruh ASN Bawaslu di Provinsi Jateng bersikap aktif mengutak-atik dan memperbarui riwayat kinerja, pendidikan, serta sertifikasi kompetensi mereka pada sistem data kepegawaian. Hal tersebut, sambungnya, dilakukan untuk mengejar ketertinggalan pemetaan sumber daya manusia untuk mengisi 70 posisi jabatan yang lowong serta pembentukan 15 Unit Kerja Mandiri (UKM) baru di Jateng.
"Lakukan pemutakhiran data secara menyeluruh dan petakan PNS yang berpotensi mengisi jabatan administrator dan pengawas, termasuk pada 15 UKM baru, dengan tetap mengacu pada persyaratan pangkat, pendidikan, dan kompetensi," tegasnya.
La Bayoni menegaskan perlunya percepatan validasi data dan penguatan koordinasi antara Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Biro SDM Bawaslu RI agar pengisian jabatan lowong dapat segera terealisasi.
“Prinsip utama dari Manajemen Talenta di Bawaslu adalah the right man on the right place, yaitu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat secara adil, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Perlu diketahui, Manajemen Talenta merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dan pengembangan karier ASN dilaksanakan secara objektif, terukur, transparan, dan berbasis sistem merit. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025, serta persetujuan penerapan Manajemen Talenta oleh BKN melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 1312 Tahun 2026.
Pelaksanaannya di lingkungan Bawaslu juga diperkuat melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2606 Tahun 2026. Melalui sistem ini, pengisian jabatan diharapkan semakin didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, dan rekam jejak pegawai, sekaligus memperkuat perencanaan suksesi organisasi. Jawa Tengah menjadi provinsi ketiga piloting yang sebelumnya sudah dilakukan di Sumatera Utara dan Jawa Timur. Selanjutnya Bawaslu melalui Biro SDM dan Umum akan melanjutkan piloting di Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.
Foto: Hendi Poer
Editor: Reyn Gloria