Submitted by Robi Ardianto on
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono,dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) Penyusunan Modul Kolaborasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menyarankan KPU untuk memasukkan catatan konstitusional berupa yurisprudensi dan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam modul pendidikan pemilih berkelanjutan. Selain itu, ia menilai materi teknis kepemiluan dan evaluasi Pemilu 2024 juga perlu dimasukkan untuk memperkaya modul tersebut.

"Modul ini sangat krusial mengingat 58,8% pemilih di Indonesia merupakan Generasi Z dan Milenial. Generasi yang lekat dengan teknologi ini membutuhkan akses edukasi yang mudah melalui aplikasi dan platform digital," ujar Totok dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) Penyusunan Modul Kolaborasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Totok mencontohkan Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas TNI-Polri sebagai salah satu materi penting yang perlu dicantumkan. Putusan tersebut memuat aturan netralitas aparat beserta sanksi bagi pelanggar.

Menurut Totok, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan regulasi akan mengubah budaya pelaporan pelanggaran. Dugaan pelanggaran yang tadinya hanya menjadi isu publik karena minimnya sanksi pidana, kini dapat dilaporkan secara transparan dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Ia juga berharap program Konsolidasi Demokrasi melalui pendidikan pemilih berkelanjutan yang digagas KPU dapat membangun kesadaran masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman calon peserta pemilu terhadap aturan yang berlaku.

"Melalui pemahaman aturan yang matang sejak dini, kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029 diharapkan berjalan lebih baik dan indeks demokrasi di Indonesia terus meningkat," tuturnya.

Editor: Bhakti Satrio

Foto: Robi Ardianto