Submitted by Robi Ardianto on
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat sidang PHPU dengan agenda Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan) di Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan saat Pemilu Presiden 2024 Bawaslu tidak dapat akses masuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.  Karena itu, kata dia, Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pencalonan, termasuk memverifikasi ijazah calon presiden dan wakil presiden.

Bagja menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan Bawaslu hanya dapat membaca syarat calon dan syarat pencalonan melalui Silon tetapi  tidak memiliki akses untuk login (masuk). 

"Kami (Bawaslu) tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana. Bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu," katanya saat sidang PHPU dengan agenda Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan) di Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam. 

Bagja juga menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, tim pengawas ditolak oleh KPU melakukan pendokumentasian atas berkas hard file syarat pencalonan dan syarat calon. Bahkan, kata dia, Bawaslu pernah memprotes hal tersebut, hanya saja tim KPU meminta Bawaslu melihat putusan DKPP.

"Jadi, pada saat itu, sampai dengan berakhirnya seluruh penetapan, kami tidak bisa melihat semua (dokumen syarat calon dan pecalonan)," katanya. 

Saat Pemilu Legislatif, kata Bagja, Bawaslu juga telah melakukan imbauan kepada KPU karena tidak diberikan akses Silon. Kemudian, kata dia, dijanjikan akan dibuka akses tersebut untuk Bawaslu. 

"Kami minta akses terhadap verifikasi (dokumen pendaftaran) di Hotel Borobudur saat itu. Pada saat awal, saya dan Mas Hasyim (Ketua KPU saat Pemilu 2024, Hasyim Asyari) saling berkomunikasi dan menjanjikan untuk membuka. Tetapi, kemudian tim Bawaslu menyampaikan kepada saya sebagai ketua lembaga, karena tidak diberikan akses," jelasnya.Lalu, saat verifikasi di Hotel Grand Melia Jakarta, terdapat tata tertib dalam melakukan verifikasi saat pemilihan legislatif pencalonan wajib menggunakan kartu identitas, dilarang membawa telepon seluler, tas, dan alat elektronik lainnya. 

"Jadi, selama itu kami dilarang. Kami harus melihat, kemudian mungkin dalam otak kami menggambarkan hasil-hasil dokumentasi pada saat itu dan itu di luar kemampuan kami,” jelasnya. 

Bagja juga menjelaskan persoalan verifikasi tersebut sudah terjadi sejak dia masih menjabat Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu periode 2017-2022. Bawaslu telah berusaha mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) dan DKPP yang kemudian ditolak.
Menurutnya, KI menolak sengketa tersebut karena sesama lembaga negara tidak boleh mengajukan sengketa atas lembaga lain. Begitu juga di DKPP yang menyatakan KPU patuh terhadap peraturan perundangan. 

Selain itu, mengenai PKPU Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menurutnya, saat uji publik tidak terdapat Pasal 18 ayat 3 yang berbunyi “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.". Begitupun saat RDP, dalam pembahasan di DPR tidak diungkapkan pasal 18 ayat 3.

"Biasanya dalam RDP itu apa yang akan diubah itu disampaikan. Nah, ini tidak" jelasnya. 

Hanya saja, kata Bagja, saat harmonisasi muncul Pasal 18 ayat 3. Menanggapi kemunculan ayat tersebut, Bawaslu mengeluarkan nota dinas dan meminta KPU agar syarat calon disesuikan dengan UU.

"Karena Pasal 18 ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai dengan undang-undang maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan kepada undang-undang," katanya. 

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU selalu mengundang Bawaslu dalam pembentukan PKPU tersebut. Hasyim juga menjelaskan Bawaslu diberikan akses atau akun kepada Bawaslu yaitu sebagai viewer (melihat).
Turut hadir dalam sidang PHPU tersebut, Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja.

Foto: Robi Ardianto
Editor: Dey