Submitted by Reyn Gloria on
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat menjadi narasumber di kegiatan Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, di Bandung, Rabu (19/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan isu-isu aktual pelanggaran kode etik penyelenggara yang kerap terjadi. Hal ini dinilainya merusak integritas dan kerja profesional penyelenggara pemilu.

Pertama, ia menyebutkan profesionalitas dan kecermatan. Penyelenggara pemilu kerap lalai dalam menjalankan prosedur pengawasan hingga ketidaktelitian administrasi dan verifikasi dokumen. Kedua, menurutnya, independensi dan netralitas. Hal ini biasa terjadi karena indikasi kedekatan dengan peserta pemilu/pilkada serta adanya konflik kepentingan dalam mengambil keputusan.

"Lalu kita lihat ketiga, transparansi dan akuntabilitas. Adanya informasi publik yang tidak disampaikan secara memadai, lalu dokumentasi seluruh proses kerja tidak lengkap," jelas Bagja saat menjadi narasumber di kegiatan Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, di Bandung, Rabu (19/8/2026).

Keempat, jelas Bagja, karena perilaku personal. Hal ini terjadi karena konflik interpersonal di lingkungan kerja internal. Walau begitu, ia menegaskan Bawaslu telah menindaklanjuti hal tersebut dengan pembinaan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020.

Atas hal tersebut, Bagja menyampaikan Bawaslu telah melakukan pembinaan atas penanganan pelanggaran kode etik hingga jajaran ad hoc. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab dalam kerja-kerja pengawasan.

"Mari tingkatkan integritas dan kualitas pengawasan. Penguatan tata kelola internal dan keteladanan etik adalah kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan penyelenggaraan pemilu di Jawa Barat," ucapnya.

Editor: Bhakti Satrio

Foto: Humas DKPP