Submitted by Bintang Ayudia on
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam kegiatan Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilihan Umum Tahap 2, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menekankan pentingnya penyusunan standar kompetensi pengawas Pemilu yang konkret dan dapat diterapkan. Menurutnya, standar kompetensi yang dirumuskan tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi harus memiliki implementasi yang jelas.

Herwyn menjelaskan standar tersebut perlu terhubung dengan proses rekrutmen, pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan maupun bimtek, serta pembinaan jajaran pengawas. “Jadi tidak sekadar membicarakan memasang standarnya, diharapkan standar itu bisa diaplikasikan. Jangan standar itu tidak konkret dan tidak ada penerapannya,”ujar Herwyn dalam kegiatan Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilihan Umum Tahap 2, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Herwyn mengatakan standar kompetensi perlu menjadi bagian dari upaya mempersiapkan jajaran pengawas menghadapi Pemilu 2029 dengan berkaca pada berbagai persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024. Pengalaman Pemilu sebelumnya jelas dia, dapat memberikan bahan evaluasi untuk merumuskan kompetensi yang dibutuhkan sehingga jajaran pengawas dapat menentukan langkah yang akan diambil pada pemilu berikutnya.

“Problem terkait dengan ketidakcakapan, problem terkait dengan ketidakcermatan, ketidakprofesionalan dari jajaran pengawas pemilu, kita bahas saat ni, supaya nantinya kita merumuskan apa yang harus dilakukan oleh organisasi,” tegasnya.

Dia menambahkan, standar kompetensi perlu mencakup sejumlah aspek utama, antara lain penguasaan teknis kepemiluan, teknis kepengawasan Pemilu, dan integritas. Ketiga aspek tersebut, Herwyn berharap dapat menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan kompetensi jajaran sekaligus menjadi masukan dalam penguatan kebijakan kelembagaan.

Herwyn menegaskan implementasi standar kompetensi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui tiga aspek, yakni rekrutmen, pelatihan atau bimtek, dan pembinaan. Selain itu, Herwyn meminta implementasi standar tersebut diharapkan bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi dengan demikian, standar yang dirumuskan dapat menjadi bagian dari desain pengembangan sumber daya manusia Bawaslu.

”Saya berharap apa yang telah kita lakukan ini nantinya bisa diserahkan kepada periode berikut, minimal menjadi satu peninggalan yang bisa mengawal proses pembinaan kedepan,” ucapnya.

Herwyn berharap seluruh masukan dari para narasumber, baik dari mantan anggota Bawaslu, akademisi, dan pegiat Pemilu, dapat dirumuskan secara komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang dapat diterapkan. Upaya ini menurutnya merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat jajaran pengawas Pemilu agar mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berintegritas.

”Ini jadi tekad kita bersama sebagai wujud melaksanakan peran Bawaslu untuk mengembangkan demokrasi,” pungkasnya.

Editor: Reyn G
Foto: Bintang Ayudia