Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan figur perempuan dalam demokrasi bukan hanya berupa angka keterwakilan. Tetapi, jelas dia, demokrasi yang sehat membuat semua pihak dapat hak yang sama untuk berpartisipasi.
"Sistem demokrasi dirancang agar setiap orang memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi, termasuk perempuan," kata Lolly menjadi keynote speech di Webinar Perempuan dalam Bingkai Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu NTT secara daring, Selasa (30/6/2026).
Lolly menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu perkembangan penting dalam demokrasi Indonesia. Menurutnya dalam putusan ini, MK menegaskan ketentuan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bukan lagi sekadar norma administratif yang dapat diabaikan.
Dia melihat lewat putusan ini demokrasi tidak cukup hanya membuka pintu, tapi benar-benar dapat diakses secara setara. Keterwakilan perempuan jelas dia, jadi salah satu instrumen agar proses pengambilan keputusan publik semakin mencerminkan keragaman pengalaman masyarakat.
"Karena demokrasi yang representatif membutuhkan keberagaman perspektif dalam proses pembentukan kebijakan," ungkap Lolly.
Lolly memandang perempuan yang memimpin belum tentu terbebas dari kekerasan berbasis gender maupun penyalahgunaan relasi kuasa. Sehingga dia menjelaskan Bawaslu memandang penguatan demokrasi harus dimulai dari dalam kelembagaan, memastikan ruang yang aman, setara, dan menghormati martabat setiap orang.
"Ikhtiar untuk memastikan demokrasi Indonesia tidak hanya berlangsung sesuai prosedur, tetapi juga semakin mencerminkan nilai kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap setiap warga negara," katanya.
Sebagai informasi beberapa tahun terakhir, Bawaslu terus memperkuat komitmen melalui Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Kemudian melalui Keputusan Bawaslu Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif.
Kedua kebijakan salah satunya memastikan adanya perlindungan ketika terjadi pelanggaran. Sedangkan yang lain memastikan budaya organisasi dibangun agar ketidaksetaraan dan diskriminasi tidak memperoleh ruang untuk tumbuh.
Editor: Hendi Poernawan