Submitted by Hendi Purnawan on
Anggota Bawaslu Puadi saat membuka Dialog Edukasi dan Literasi Kepemiluan (DeLiK) Edisi III yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara secara daring, Selasa (23/6/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Puadi, berharap Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284 Tahun 2025 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 bisa berdampak terhadap penurunan jumlah pelanggaran pada Pemilu 2029. Menurutnya, dalam konteks penanganan pelanggaran, keberhasilan lembaga tidak lagi dihitung dari banyaknya jumlah perkara yang diproses.

“Bawaslu mengubah cara pandang bahwa semakin sedikit pelanggaran yang terjadi, hal itu menunjukkan keberhasilan fungsi pengawasan dan pencegahan,” ucapnya saat membuka Dialog Edukasi dan Literasi Kepemiluan (DeLiK) Edisi III yang digelar Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara secara daring, Selasa (23/6/2026).

Untuk menekan jumlah penanganan pelanggaran, Puadi memperkenalkan prinsip ‘CETAR’ sebagai pilar utama penanganan pelanggaran di Bawaslu. Prinsip tersebut menuntut pengawas pemilu untuk bertindak 'cepat' dan responsif terhadap batasan waktu tahapan pemilu yang ketat, serta 'tepat' dalam mengambil setiap tindakan dengan wajib berlandaskan hukum dan regulasi yang berlaku. Selain itu, seluruh proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara 'akuntabel' , sekaligus berjalan secara 'transparan' karena publik berhak tahu bagaimana suatu perkara diproses hingga diputus.

Di akhir paparannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini memberikan apresiasi tinggi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas konsistensinya dalam menggelar forum DeLiK. Forum ini, sambungnya, dinilai bukan sekadar ruang diskusi biasa, melainkan instrumen nyata untuk menyamakan persepsi dan membangun budaya kerja berbasis kinerja di tingkat lokal.

Ia juga memberikan rekomendasi kuat agar Bawaslu kabupaten/kota di Sultra menyusun IKU yang relevan dengan tantangan wilayah masing-masing, serta meminta Bawaslu provinsi aktif melakukan supervisi yang berkelanjutan.

"Keberhasilan Bawaslu bukan diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditangani, melainkan dari semakin tingginya kepatuhan peserta pemilu, kuatnya integritas demokrasi, dan besarnya kepercayaan publik. IKU bukanlah beban administrasi, melainkan kompas arah juang kita," pungkas Puadi.

Editor: BSW

Foto: Tangkapan layar Zoom