Submitted by Nofiar on
Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan arahan dalam kegiatan Ruang Edukasi dan Diskusi (REDUKSI) bersama Bawaslu Provinsi Jambi bertema Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan (Refleksi Pasal-Pasal Pidana Pemilu) yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi mendorong penanganan pelanggaran pemilu dilakukan secara berkeadilan dengan mengedepankan keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Menurutnya, penegakan hukum pemilu tidak cukup berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi harus mampu menjaga integritas demokrasi elektoral.

“Penegakan hukum pemilu harus mencerminkan keadilan substantif, memiliki kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan hukum,” ujar Puadi saat memberikan arahan dalam kegiatan Ruang Edukasi dan Diskusi (REDUKSI) bersama Bawaslu Provinsi Jambi bertema Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan (Refleksi Pasal-Pasal Pidana Pemilu) yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penjaga integritas demokrasi elektoral. Dalam praktiknya, sebutnya, penanganan pelanggaran pemilu sering mendapat sorotan publik karena dinilai terlalu formalistik, cepat dihentikan, atau tidak menyentuh aktor utama.

Puadi menilai tantangan tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan yang berkeadilan dalam penanganan pelanggaran pemilu. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran pemilu memiliki berbagai tipologi, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, sengketa proses, hingga tindak pidana pemilu.

Dalam konteks tindak pidana pemilu, Puadi mengakui terdapat sejumlah persoalan normatif, seperti kecenderungan kriminalisasi berlebihan terhadap perbuatan yang sebenarnya bersifat administratif serta kesulitan pembuktian unsur kesengajaan. Kondisi tersebut, lanjutnya, kerap membuat perkara berhenti pada tahap pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, kata dia, perbedaan tafsir antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan juga menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan perkara pidana pemilu. Ia menyebut perlu adanya kesamaan pemahaman serta penguatan analisis hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih konsisten.

Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional (UNAS) tersebut menambahkan, penanganan pelanggaran yang berkeadilan setidaknya harus memenuhi beberapa prinsip, yakni keadilan substantif, proporsionalitas dalam pemberian sanksi, persamaan di hadapan hukum, proses yang terbuka dan terukur, serta konsistensi dalam standar pembuktian dan penafsiran pasal.

Di akhir arahannya, Puadi menilai pentingnya pembaruan dalam pengaturan pidana pemilu agar lebih relevan dengan dinamika praktik politik elektoral. Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar penegakan hukum pemilu tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar mampu menjaga kemurnian suara rakyat serta integritas demokrasi.

Editor: BSW
Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting