Submitted by Bawaslu Provinsi on
Anggota Bawaslu Puadi saat melakukan verifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupeten Deli Serdang masa jabatan 2023-2028, di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/2/2026).

Medan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi melakukan verifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupeten Deli Serdang masa jabatan 2023-2028, di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

 

Verifikasi calon PAW yang dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026), dilakukan dengan cara wawancara. Bawaslu mengundang calon PAW yang memenuhi syarat ada sebanyak lima orang, namun yang hadir dan mengikuti verifikasi hanya dua orang yaitu Rahmat Kurniawan Siregar dan Siharlon Simbolon.

 

Diketahui sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diputus pada 4 Agustus 2025.

 

Melalui verifikasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) ini, harapanya dapat memilih calon yang tepat untuk mengisi jabatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupeten Deli Serdang sisa masa jabatan 2023-2028.

 

Penulis : Rahmad Pasaribu

Foto : Anju