Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan agenda strategis konsolidasi demokrasi menuju stabilitas politik dan keamanan penataan sistem pemilu, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Saat ini, kata Bagja, Bawaslu sedang menyusun desain keserentakan pemilu yang menjamin keseimbangan politik pusat dan daerah.
”Kami merumuskan kebijakan dan pengaturan masa transisi yang meminimalisasi ketegangan politik dan penguatan stabilitas politik dan konsolidasi demokrasi,” katanya dalam diskusi Konsolidasi Demokrasi Menuju Stabilitas Politik dan Keamanan di kantor Lemhanas, Rabu, (12/11/2025).
Bagja menambahkan, Bawaslu terus membangun komunikasi politik dan partisipasi publik untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Salah satunya dengan memperkuat efektivitas dan akuntabilitas lembaga demokrasi untuk menjaga kepercayaan publik serta penguatan stabilitas keamanan pemilu.
”Jajaran kami terus melakukan koordinasi dan sinergitas lintas sektor keamanan, untuk memperkuat sistem deteksi dini (pencegahan) dan respon cepat kerawanan,” tuturnya.
Alumni Doktoral Universitas Andalas ini menuturkan, Bawaslu mendorong revisi komprehensif terhadap undang-undang pemilu dan pemilihan. Guna menghindari kekosongan norma atau perubahan norma hukum pemilu di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Fotografer: Hendi Poernawan
Editor: Dey