Submitted by Hendi Poernawan on
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan sambutan usai menjadi saksi atas pelantikan 228 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2025-2026.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi saksi atas pelantikan 228 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2025-2026. Bagja berharap, TPD berani mengambil sikap dengan tegas ketika menghadapi sebuah persoalan. 

 

"Selamat kepada TKD yang sudah dilantik. Semoga bisa mengemban amanah yang sudah diberikan," ucapnya saat memberi sambutan kepada anggota terlantik, di Jakarta, Kamis, (6/11/2025). 

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua DKPP Heddy Lugito mengingatkan kepada seluruh anggota TPD untuk tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan. “Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya.

 

TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelantikan 228 TPD tertuang dalam Keputusan Ketua DKPP Nomor 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2025-2026. 

 

TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.

 

Fotografer: Hendi Poernawan

Editor: Dey