Submitted by Anonymous (not verified) on

Banjarmasin, Bawaslu - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu mempunyai fungsi pengawasan yang subtansinya mengawasi proses jalannya setiap tahapan Pemilu, harus bertindak tegas dan adil dalam melihat segala permasalahan terutama penanganan pelanggaran.

“Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu harus obyektif dalam mengatasi masalah atau pelanggaran sengketa Pemilu,” katanya, saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Banjarmasin, Kamis malam (20/2).

Menurut Wirdyaningsih, Bawaslu memiliki kemampuan untuk dapat memetakan serta menganalisa bentuk-bentuk konflik atau pelanggaran Pemilu. Ketika Bawaslu menjadi pihak penengah bagi pihak-pihak yang bersengketa, tentu saja dapat membantu penyelesaian masalah informal yang akan terjadi.

Wirdyaningsih menyoroti berbagai hal yang terjadi selama ini. Menurutnya, di Indonesia sangat sering terjadi, hal-hal yang sederhana atau sepele yang harusnya bisa diselesaikan dengan mudah, namun biasanya proses penyelesaiannya lebih rumit dan melalui prosedur hukum.

Dalam penyelesaian sengketa Pemilu, kata Wirdyaningsih, ada proses mediasi yang bersifat rahasia (tertutup). Seorang mediator sengketa harus bisa menyelesaikan masalah secara teknis dengan mencari jalan penyelesaian masalah, ketika Jalan masalah sudah buntu.

Pada kesempatan lain, Heriyanto, Tim Asistensi Bawaslu mengatakan, Bawaslu sedang menyusun Peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu. Karena itu, Bawaslu membutuhkan masukan dari Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota terkait regulasi tersebut. *** (hms/ir/fs/sap)