• English
  • Bahasa Indonesia

Teknis Pemilih di Lapas, RS dan Lembaga Pendidikan Harus Diatur

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah mengatur secara teknis pemilih yang terkonsentrasi dalam satu lokasi, seperti lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah sakit dan lembaga pendidikan. Hal itu demi semakin menjamin hak pilih dalam Pemilu 2019.

“Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada KPU dan pemerintah untuk mengatur secara teknis pemilih yang terkonsentrasi dalam satu lokasi di antaranya pemilih di lapas, RS dan lembaga pendidikan. Aturan ini untuk mengantisipasi ketersediaan surat suara di setiap TPS,” ujar Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu La Bayoni di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Hal tersebut adalah Rekomendasi dan Rencana Tindak Lanjut yang merupakan hasil Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019.

Bawaslu menekankan, KPU harus menjelaskan terkait pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT) namun pindah domisili dengan kepemilikan KTP baru. Hal itu penting untuk menghindari mobilisasi pemilih.

Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada DPT luar negeri (DPT LN). Dengan demikian, tidak ada pemilih, terutama yang berdomisili di daerah perbatasan, baik di wilayah NKRI maupun di luar negeri yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Untuk memenuhi hak pilih WNI yang pergi ke luar negeri pada hari pemungutan suara, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memfasilitasinya dengan prosedur pindah memilih atau mendafarkannya dalam DPTB Luar Negeri.

Kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu memerintahkan untuk memutakhirkan indikator Indek Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 dan penyusunan TPS rawan. Bawaslu meminta Bawaslu Provinsi meningkatkan koordinasi dan supervisiA pelaksanaan teknis pemutakhiran IKP dan TPS rawan tersebut. “Peningkatan koordinasi dan supervisi dapat dilakukan dengan Surat Edaran dan Rapat koordinasi di tingkat provinsi,” lanjut La Bayoni.

Bawaslu menggelar Rakornas Persiapan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara dalam Pemilu 2019, Senin (4/3/2019) hingga Rabu (4/3/2019). Selain Ketua dan Anggota Bawaslu, turut menjadi narasumber dalam rapat tersebut, Anggota KPU dan Anggota Komisi II DPR.

Humas Bawaslu RI

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu