Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghadiri sidang perdana pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP dengan teradu Anggota KPU Wahyu Setiawan. Bawaslu selaku pengadu, membawa alat bukti primer dan saksi bukti dalam sidang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pokok pengaduan, jawaban Wahyu Setiawan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pengaduan dengan nomor 04-P/L-DKPP/I/2020, tertanggal 13 Januari 2020 itu, diregistrasi dengan Perkara Nomor 01-PKE-DKPP/2020 atas nama Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan M. Afifuddin.
Pada kesempatan itu, Bawaslu menyampaikan alat bukti kepada majelis sidang. Alat bukti tersebut berupa bukti surat (dokumen Pointer Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Komisioner KPU RI terkait Penetapan Anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024), laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 01/LHP/PM.00.00/1/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Lalu ada video Rekaman Konfrensi Pers oleh KPK, tanggal 9 Januari 2020, Pukul 19.30, Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020, dan Surat Tugas Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020.
Adapun Bawaslu juga kronologi pengaduan, di mana Bawaslu menerima informasi mengenai Wahyu yang tertangkap tangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020, sekitar pukul 12.55 WIB.
Kemudian untuk memastikan serta memperjelas informasi mengenai Wahyu yang tertangkap tangan KPK, Bawaslu menugaskan tim berdasarkan Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020. Tim terdiri dari Abdullah, Yusti Erlina, Muharram F.N., Ferdinan Islami, Fadhlul Hanif, Oka Sila Sakti, dan Ra’id Muhammad.
Tim bertugas untuk melakukan penulusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Wahyu berkaitan dengan penangkapan Teradu oleh KPK. Selain itu, tim tersebut juga disertakan Bawaslu sebagai saksi dalam sidang DKPP.
Dari informasi yang diperoleh Bawaslu, diduga Wahyu sebagai Anggota KPU telah melanggar Sumpah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017).
"Dikarenakan teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan/atau kode etik, Para Pengadu meminta kepada DKPP, untuk melakukan pemeriksaan terhadap aduan aquo dan memberikan putusan berupa penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai Anggota KPU," ujar Abhan dalam persidangan.
Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : JRP