Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan masyarakat melaporkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ke Bawaslu, usai memviralkannya di media sosial (medsos).
Bagja menyatakan, pada dasarnya mengunggah temuan dugaan pelanggaran Pemilu di dunia maya itu diperbolehkan. Dia yakin, tak ada aturan yang melarang aksi memviralkan aksi pelarang lewat medsos. Namun dirinya menekankan, sebaiknya melaporkan pula ke Bawaslu aksi pelanggaran tersebut ke Bawaslu.
"Laporkan ke Bawaslu juga. Sebelum Anda viralkan, lapor ke kita dulu. Atau waktu Anda laporkan, sekaligus Anda viralkan, monggo," ungkapnya di Media Center Gedung Bawaslu RI Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Bagja menjelaskan, temuan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat itu harus jelas rincian permasalahannya, termasuk pulas lokasinya.
"Itu yang penting," lelaki berusia 39 tahun tersebut.
Bagja pun menyatakan tak akan segan kepada para pengawas Pemilu bila ditemukan melakukan pelanggaran. Menurutnya, hal tersebut menjadi koreksi dan evaluasi kritis bagi penyelenggara Pemilu.
"Kami tidak akan melindungi pengawas kami yag bermasalah. Dari pada masa depan demokrasi kita hancur, kita tindak yang bermasalah itu," tukasnya.
Dia menambahkan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Hal ini merupakan aturan yang tertulis dalam Pasal 7 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018.
Editor : Ranap Tumpal HS