Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengajukan keberatan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional untuk provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keberatan diajukan lantaran KPU Sultra tidak melaksanakan pemungutan suara ullang (PSU) di 11 TPS dari 73 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Sultra. Menurut Fritz, pengajuan keberatan nantinya bakal dituangkan dalam form DD2.
"Bawaslu RI akan mengajukan keberatan berkaitan dengan adanya 11 rekomendasi Bawaslu terkait PSU yang tidak dilaksanakan," sebutnya saat melakukan pengawasan rekapitulasi suara di Kantor KPU Menteng Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Pengajar Hukum Tata Negara di STH Indonesia Jentera itu menjelaskan, rekomendasi PSU telah disampaikan Bawaslu Sultra sebelum tanggal 27 April 2019 yang menjadi batas akhir pelaksanaan PSU. Fritz menunjuk, rekomendasi Bawaslu Sultra disampaikan pada 23 - 24 April 2019.
Selain itu, dia menegaskan, rekomendasi PSU dapat diajukan oleh Panwas tingkat kecamatan. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.
"Berdasarkan pendapat KPU Provinsi tadi, (PSU tak dilaksanakan) karena ada masalah logistik. Ada kesulitan dalam pelaksanaan," ungkap lelaki kelahiran Medan tersebut.
Sementara anggota KPU Hasyim Asy'ari selaku pimpinan rapat pleno menyetujui pengajuan keberatan tersebut. Dia juga merestui pendapat Fritz terkait Panwascam bisa merekomendasikan PSU.
"Jadi catatan untuk KPU Sultra, tuliskan mengenai alasan tak dilaksanakannya (PSU). Itu dimana saja, alasan apa harus detail," pungkasnya.
Editor: Ranap THS