• English
  • Bahasa Indonesia

KPU Kalbar Terbukti Melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota Majelis Fritz Edward Siregar saat membacakan putusan atas terlapor KPU Kalbar di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin 2 September 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Majelis Bawaslu memutuskan, KPU Kalimantan Barat (Kalbar) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

“Memerintahkan KPU Kalbar untuk melakukan perbaikan dengan cara menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Kalbar,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Petalolo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (2/9/2019).

Baca juga: 452 Srikandi Bawaslu Deklarasikan Kesiapan Awasi Pilkada 2020

Selain itu, majelis juga memerintahkan KPU menindaklanjuti hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kalbar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam pertimbangan majelis, Dewi mengungkapkan, tindakan terlapor hanya memasukkan perolehan suara pelapor dengan tidak mengubah perolehan suara Partai Gerindra dan calon lain sebagaimana dilakukan oleh terlapor.

Menurut majelis, hal ini berdampak ketidaksesuaian jumlah akhir perolehan suara untuk Partai Gerindra untuk caleg daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6. Selain itu, hal ini juga merugikan hak konstitusional pelapor yang seharusnya ditetapkan sebagai caleg terpilih. Namun terlapor justru menetapkan caleg DPRD dapil Kalbar 6, Partai Gerindra nomor urut 7 atas nama Cok Hendri Ramapon.

“Terlapor seharusnya menetapkan perolehan suara Partai Gerindra memperoleh satu kursi dengan calon terpilih atas nama Hendri Makaluasc dengan perolehan suara sebanyak 5.384 suara,” kata Anggota Majelis Fritz Edward Siregar.

Dia menegaskan, tindakan KPU Kalbar dalam menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dan perolehan kursi parpol peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Kalbar serta menetapkan calon terpilih anggota DPRD tidak didasarkan hasil koreksi perolehan suara Partai Gerindra dan caleg.

Hal ini menurutnya sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 yang telah dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi (NK) Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan tidak menindaklanjuti keberatan dalam rapat pleno pada 12 Agustus 2019 merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme penetapan hasil pemilu.

Baca juga: Fritz: Netralitas ASN dan TNI/Polri Jadi Catatan Jelang Pilkada 2020

“Tindakan KPU Kalbar yang tidak melakukan perbaikan perolehan suara partai Gerindra sebagai peserta pemilu serta perolehan suara para calon dari Gerindra secara keseluruhan, sistematis, dan objektif merupakan bentuk perbuatan yang melanggar azas kepastian hukum,” ucap Fritz.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu