Kendari, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pengawas Pemilu diminta untuk meningkatkan kemampuan teknis dalam penanganan dan penyelesaian temuan dan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Salah satu ketrampilan teknis yang perlu terus diasah adalah dalam pelaksanaan persidangan hingga putusan.
“Peningkatan kapasitas menjadi satu kebutuhan penting,” kata Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/1/2019).
Dewi menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak hanya memberikan penguatan kewenangan kepada Bawaslu dalam pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu. Putusan untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu, sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU.
“Jika tidak ditindakdilanjuti oleh KPU, baik itu KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten Kota maka wajib hukumnya Bawaslu itu mengajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tandasnya.
Karena sifat putusannya adalah wajib untuk ditindaklanjuti, sambung Dewi, maka Bawaslu di seluruh jajaran juga harus terus meningkatkan kualitas putusannya. “Karena kualitas putusan ini akan menentukan kualitas demokrasi itu sendiri,” imbuhnya. Menurutnya jangan sampai akibat kurangnya keterampilan dalam pelaksanaan sidang dan membuat putusan, akhirnya putusan Bawaslu menjadi tidak mewujudkan rasa keadilan.
Penulis/foto: Abdul Hamid