• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Sebarkan Informasi

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepada Kelompok Masyarakat Rentan dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pilkada 2020, Medan, Kamis 19 Desember 2019/Foto: Robi Ardianto

Medan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi, terlebih jika yang disebarkan adalah kabar bohong atau hoaks. Pasalnya penyebar kabar bohong dapat diancam dengan pelanggaran pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya mau mengajak saudara sekalian, jika ingin menyebarkan informasi cari dahulu kebenarannya. Sebab, kalau Informasi yang disebarkan tidak benar akan akan terancam pidana yang tertuang dalam KUHP pasal 14 atau 15," katanya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepada Kelompok Masyarakat Rentan dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pilkada 2020, Medan, Kamis (19/12/2019).

Perlu diketahui dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1) disebutkan: "barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Kemudian dalam ayat (2) disebutkan: "barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Lalu, dalam Pasal 15 berbunyi: "barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Karena itu, menurut Fritz, masyarakat perlu memilah dan memilih informasi apa saja yang bisa disebarkan, terutama jika menggunakan media sosial seperti Faceboook, Instagram, Twitter, dan lainnya.

"Hukuman pidana tersebut dapat menjerat penyebar kabar bohong baik karena dia mengetahui atau tidak sebab dalam KUHP Pasal 14 dan 15 tidak mengatur apakah dia tahu atau tidak itu merupakan kabar bohong," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Fritz juga mengajak masyarakat untuk menghindari politik identitas dalam pemilihan. Pasalnya, walaupun kita berbeda-beda, namun perbedaan itu tidak layak diletakan dalam proses pemilihan.

"Politik identitas merupakan satu hal yang dapat merusak proses demokrasi yang kita miliki," sebut dia.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu