Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan pencalonan pada Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kepada seluruh partai politik peserta pemilu. Dalam rangka mendorong calon dan proses pemilihan yang berintegritas, dalam sosialisasi itu Bawaslu juga menyodorkan pakta integritas untuk ditandatangani pimpinan partai politik.
Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi Parpol yang bersedia menandatangani pakta integritas tersebut. “Bawaslu mendorong semua parpol agar dapat menyodorkan calon Anggota DPR dan Presiden untuk Pemilu 2019 yang bersih dan amanah,” kata Abhan usai sosialisasi di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/7/2018). Selain Abhan, sosialisasi juga dihadiri oleh seluruh Anggota Bawaslu, Kepala Biro Hukum Humas dan Pengawasan Internal, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu, dan Kepala Bagian Humas dan Antar Lembaga Bawaslu.
Diketahui sejak Senin (2/7/2018) Bawaslu menyambangi seluruh kantor-kantor DPP partai politik peserta pemilu untuk mensosialisasikan pengawasan tahapan pencalonan pada Pileg dan Pilpres serta menyodorkan pakta integritas. Salah satu isi pakta integritas tersebut adalah meminta partai politik berkomitmen untuk tidak mencalonkan Anggota DPR, DPRD atau Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi, obat-obatan terlarang, terorisme, dan kejahatan seksual.
Poin lain pakta integritas adalah meminta partai politik berkomitmen untuk tidak meminta imbalan kepada calon Anggota DPR, dan DPRD serta calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak melakukan praktik politik uang, tidak melakukan suap, memanfaatkan dan/atau mempengaruhi Penyelenggara, dan tidak melakukan kampanye hitam dan memperoduksi kebencian berdasarkan SARA dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Partai juga diminta untuk memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta, ikut menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2019 secara demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.