• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Putuskan KPU Sulut dan Minsel Perbaiki DA1

Ketua Majelis Abhan didampingi empat Anggota Bawaslu lainnya saat membacakan putusan atas terlapor KPU Sulut dan KPU Minsel di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Bawaslu memutuskan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan perbaikan adminitrasi dalam formulir DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) di Desa Mahaesaan.  Demikian hasil putusan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Abhan didampingi empat Anggota Bawaslu lainnya, yakni Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu di Jakarta, Kamis (13/6/2019), Fritz menyatakan, KPU Sulut dan KPU Minsel bertanggungjawab atas kesalahan di tingkat kecamatan. Hal itu menurutnya sesuai Pasal 18 poin (b) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, demi memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum, perlu melakukan perbaikan administratif form DA1 di Desa Mahaesaan, sepanjang berkaitan dengan Partai Golkar," katanya.

Baca juga:  Sidang Laporan Caleg Sulut, Majelis Pertanyakan Mekanisme Penghitungan Suara

Putusan ini merupakan atas laporan dugaan administrasi Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor calon legislatif (caleg) DPR RI Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Jerry Sambuaga yang diwakili kuasa hukumnya Oktavianus Sabata. Sementara KPU Sulut dan KPU Minsel yang menjadi terlapor diwakili Ardiles Mewoh selaku Ketua KPU Sulut dan Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Romi Sambuaga.

Baca juga: Pelapor Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Laporan Pelanggaran Pileg Sulut

Ketua Majelis Abhan mengungkapkan, terjadi pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mahesaan. Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU Minsel melakukan perbaikan DA1 DPR di kecamatan Mahesaan sesuai dengan C1 Plano DPR. Setelahnya, KPU harus menindaklanjuti perbaikan ini "Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti perbaikan form DA1 di Kecamatan Mahesaan," sebut Abhan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu