• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Minta Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Luar Jadwal

Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, peserta Pemilu belum diperbolehkan melakukan rapat umum serta iklan kampanye di media cetak dan elektronik.

"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 telah menyebutkan jadwal kampanye melalui rapat umum dan iklan kampanye di media massa, 21 hari sebelum masa tenang berarti pada tanggal 24 Maret-13 April 2019," jelas Dewi dalam Rapat Kerja Teknis Penindakan Pelanggaran Pemilu, di Banjar Kalimantan Selatan, Jumat (16/11/2018).

Berarti, sambung Dewi, jika dilaksanakan sebelum 24 Maret 2019 maupun setelah tanggal 13 April 2019, sudah termasuk kampanye di luar jadwal dan hal tersebut bertentangan dengan PKPU.

Dewi mengatakan, meski dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, hal ini belum dapat dikategorikan sebagai bentuk pidana Pemilu, Bawaslu tetap tidak membenarkan jika ada peserta Pemilu yang kampanye di luar jadwal.

"Semuanya sudah jelas diatur di PKPU. Kalau tetap terjadi, pada prinsipnya kesimpulan Bawaslu tetap sama," tegasnya.

Dewi berharap, peserta Pemilu berkompetisi secara sehat dan taat pada segala aturan Pemilu.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu