• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ingatkan Dana Bansos Rawan Disalahgunakan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, dana bantuan sosial (bansos) selalu menjadi topik yang menarik. Menurut Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu, Rahmat Bagja, potensi penyalahgunaan bantuan sosial dalam pemilu ada dalam tahapan kampanye, tahapan pra kampanye dan pasca kampanye. Di antara bentuk pelanggarannya adalah dengan mengadakan kegiatan pada kelompok masyarakat.

“Biasanya kegiatan tersebut akan mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, dalam bentuk memberikan barang kepada masyarakat dengan tujuan meraih dukungan politik,” ujar Bagja di sela-sela diskusi Madrasah Anti Korupsi dengan tema “Dana Bansos dan Pemilu” di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Undang-Undang Pemilu Pasal 282 menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa, melarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye. Sementara pada Pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa, melarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Lebih lanjut, Bagja menyampaikan, definisi pengawas pemilu dalam undang undang pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji memeriksa serta menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Photo : Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu