Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. ASN yang kedapatan tidak netral akan diproses sesuai ketentuan.
“Apabila Bawaslu menemukan ASN yang tidak netral, kami akan proses sesuai ketentuan undang undang yang berlaku,” ujar Ratna pada Rapat Kerja Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat se-Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Senin (12/11/2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan tersebut, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASNdalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Menurut Ratna ASN tetap memiliki hak politik untuk memilih. Hanya saja, ASN dibatasi untuk tidak menunjukkan keberpihakannya pada kandidat atau partai tertentu. Salah satu alasannya adalah untuk menjamin ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik.
“Dikhawatirkan kalau sudah ada keberpihakan pelayanan itu akan menjadi diskriminatif dan mendorong ketidakpuasan. Kita semua punya pilihan tapi biarkan itu menjadi rahasia dan pilihan itu nanti kita berikan di bilik suara,” ujarnya.
Terkait dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki, Ratna juga mengingatkan agar ASN berhati-hati. Jangan sampai, kewenangan dan kekuasaan yang ada secara tidak disadari dimanfaatkan oleh pihak lain. “Ini yang perlu hati-hati kalau tidak tahu aturan, bisa terkena sanksi,” kata Ratna.