Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dengan tujuh pemohon yaitu dua partai politik dan lima bakal calon legislatif, di Ruang Mediasi, Gedung Bawaslu, Jumat (28/9/2018).
Mediasi dipimpin Ketua Bawaslu RI Abhan dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. Hadir dari pihak termohon, Anggota KPU Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Thantowi. Selain itu juga dihadiri tujuh pemohon.
Dalam keterangannya usai mediasi Ketua Bawaslu Abhan mengatakan di antara tujuh pemohon ada yang mencapai kata sepakat ada yang tidak. “Satu mencapai kata sepakat yaitu Partai Gerindra, sedangkan enam lainnya tidak. Oleh karena itu, akan berlanjut ke tahapan ajudikasi (persidangan),” terangnya.
Penulis/Foto: Tika