Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu disarankan untuk merekrut penyidik serta penuntut dari Kepolisian dan kejaksaan yang memahami seluk beluk pemilu. Hal ini bertujuan memudahkan Bawaslu dalam upaya menegakkan hukum pemilu.
Hal itu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi dalam Seminar Nasional Bawaslu dan Penegakan Hukum Pemilu di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Bawaslu sebaiknya coba buka ruang untuk rekrut penyidik dan penuntut yang kapabel serta punya integritas yang tinggi," tuturnya.
Dikatakan Khairul, jika jumlah penyidik, penuntut dari kepolisian dan kejaksaan tidak mencukupi, Bawaslu bisa merekrut penyidik mandiri dari para ahli hukum independen. Kehadiran mereka bisa memudahkan Bawaslu dalam menangani sebuah perkara pemilu.
"Masih ada berbagai cara yang bisa dilakukan Bawaslu. Semoga kedepannya bisa mendapatkan yang terbaik," seru dia.
Khairul menilai, cara ini lebih efektif dalam penegakan hukum pemilu dibanding membentuk lembaga atau badan baru. Karena akan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Juga membutuhkan banyak waktu untuk merumuskan lembaga baru yang khusus menangani perkada pidana Pemilu.
"Lebih baik perkuat lembaga yang sudah ada agar kinerjanya maksimal," ucapnya.
Menurutnya, Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) adalah tempat untuk menyatukan persepsi tiga lembaga. Khairul memastikan Sentra Gakkumdu bukan sebagai tempat untuk mengambil keputusan bersama terkait perkara bisa naik atau tidak ke proses selanjutnya. Selain itu, indepedensi kepolisian dan kejaksaan patut dipertanyakan. Pasalnya, kedua institusi tersebut berada di bawah eksekutif.
Editor: Ranap THS