Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu akan mengambil jalur penanganan pelanggaran administrasi pemilu menyusul mandeknya proses penanganan pelanggaran pidana pemilu di Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam rapat gugus tugas antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers terkait kajian atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Menurut Afif, penyebab mandeknya proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut akibat belum didapatnya informasi kunci terkait blocking segment, jadwal, dan penyampaian visi misi di media publik dari KPU. Sementara kepolisian dan kejaksaan yang merupakan dua dari tiga komponen Sentra Gakkumdu memutuskan bedasarkan aturan yang ada. “Jalur sangat memungkinnya ya di administrasi. Dan kelihatannya jalur itu akan tetap kita lanjutkan,” ujarnya.
Terkait jalur yang akan diambil Bawaslu ini, KPI mendukung Bawaslu dan bersedia memberikan keterangan dalam persidangan yang akan digelar Bawaslu. Komisioner KPI, Hardly Stefano, menyatakan keterangan KPI bisa menjadi catatan dalam pemeriksaan Bawaslu sehingga Bawaslu bisa mengambil tindakan. “Periksa saja kami sekalian. Dan kami akan menyampaikan pendapat kami sebagaimana di forum ini,” ujarnya.
Penulis dan foto : M Agus Saifuddin