• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Akan Ambil Jalur Penanganan Pelanggaran Administrasi Sikapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu akan mengambil jalur penanganan pelanggaran administrasi pemilu menyusul mandeknya proses penanganan pelanggaran pidana pemilu di Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam rapat gugus tugas antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers terkait kajian atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Menurut Afif, penyebab mandeknya proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut akibat belum didapatnya informasi kunci terkait blocking segment, jadwal, dan penyampaian visi misi di media publik dari KPU. Sementara kepolisian dan kejaksaan yang merupakan dua dari tiga komponen Sentra Gakkumdu memutuskan bedasarkan aturan yang ada. “Jalur sangat memungkinnya ya di administrasi. Dan kelihatannya jalur itu akan tetap kita lanjutkan,” ujarnya.

Terkait jalur yang akan diambil Bawaslu ini, KPI mendukung Bawaslu dan bersedia memberikan keterangan dalam persidangan yang akan digelar Bawaslu. Komisioner KPI, Hardly Stefano, menyatakan keterangan KPI bisa menjadi catatan dalam pemeriksaan Bawaslu sehingga Bawaslu bisa mengambil tindakan. “Periksa saja kami sekalian. Dan kami akan menyampaikan pendapat kami sebagaimana di forum ini,” ujarnya.

Penulis dan foto : M Agus Saifuddin

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu