• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Wanti-Wanti Cakada Tak Tarik ASN untuk Kepentingan Politik Praktis

Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan dan arahan dalam Sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Balai Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Rabu (4/3/2020). Foto : Humas Bawaslu Sumatra Utara

Labuhan Batu Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan meminta agar Calon Kepala Daerah (Cakada) tidak menarik-narik Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan politik praktis dalam Pilkada 2020. Dia melihat, ASN kerap menjadi korban dalam proses pergantian kepala daerah tersebut.

“ASN harus netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 ini. Untuk itu, kami minta kepada para Peserta Pilkada 2020 jangan tarik-tarik ASN untuk kepentingan politik praktis,” cetusnya dalam Sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Balai Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Rabu (4/3/2020).

Abhan menegaskan, aturan netralitas ASN dalam pilkada sudah sangat jelas disebutkan dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahkan, dalam pasal inj juga ada sanksi yang sangat tegas kepada ASN yang tidak netral.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu ini menjelaskan, dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian, dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, lanjut Abhan, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Abhan menilai, ASN selalu dalam posisi yang sangat sulit dalam pilkada. Hal itu karena ASN ditarik-tarik untuk mendukung calon tertentu dalam Pilkada. Tak jarang ASN dengan terpaksa melanggar aturan dikarenakan adanya arahan untuk mendukung atau tidak netral dalam pemilihan baik pilkada maupun pemilu.

“ASN dalam Pilkada ini, diam saja salah, apalagi bergerak. Jadi, selalu dalam posisi sulit dan tak jarang jadi korban,” tegas Anggota Bawaslu kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah itu.

Dia menyatakan, ASN boleh tidak netral dalam Pilkada hanya sekali saja, yaitu saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada saat itu ASN bisa memberikan suaranya saat hari pemilihan. “Tapi sebelum dan sesudah hari pencoblosan itu harus netral. Silakan tentukan pilihan saat pemilihan nanti. Karena ASN ini beda dengan TNI/Polri. ASN diperintahkan harus netral, namun ASN ini tetap memiliki hak suara. Kalau TNI/Polri tidak ikut memilih,” urainya.

Selain itu, Abhan menegaskan, peserta pilkada harus profesional dan berintegritas. Lalu mereka juga harus mendukung pemberantasan politik uang dalam pilkada. “Masyarakat atau pemilih juga harus memiliki integritas, memilihlah karena panggilan hati. Karena pilihan itu akan menentukan masa depan daerah anda,” paparnya.

Sebagai informasi, sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Penulis : Humas Bawaslu Sumut
Fotografer : M.Desdi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu