Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mengimbau agar partai politik (parpol) tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.
"Dengan begitu, wakil rakyat hasil Pemilu 2019 nanti adalah orang yang bersih dan berintegritas," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan pada sosialisasi Bawaslu ke DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Selasa (3/7/2048).