• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Imbau Parpol Tak Usung Mantan Koruptor Jadi Caleg

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mengimbau agar partai politik (parpol) tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.

"Dengan begitu, wakil rakyat hasil Pemilu 2019 nanti adalah orang yang bersih dan berintegritas," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan pada sosialisasi Bawaslu ke DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Selasa (3/7/2048).

Selian itu Abhan juga meminta semua partai politik peserta pemilu 2019 mematuhi rambu-rambu yang berlaku. Di antaranya adalah menegakkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Selain itu, Abhan menegaskan jangan ada praktik suap dalam pencalonan anggola legislatif. "Tentunya jika tidak tertib kami akan tindaklanjuti. Harapan kita semua bahwa nantinya parlemen diisi oleh orang-orang yang amanah," kata Abhan.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan audiensi sosialisasi pengawasan pencalonan pileg dan pilpres ke beberapa DPP partai politik peserta Pemilu 2019. Direncakan audiensi Bawaslu ke seluruh parpol akan selesai sampai dengan hari Senin, 9 Juli 2018.

"Audiensi ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi sekaligus memberikan himbauan moral sebagai salah satu upaya pencegahan," ujar koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan M Afifuddin.

Penulis/foto : Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu