• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rekomendasikan Coblosan Ulang pada 86 TPS di 10 Provinsi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu kembali melakukan pemutakhiran terhadap publikasi hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada 2018. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk hingga pukul 15.00 WIB, Kamis (28/6/2018), terdapat 86 tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan jajaran pengawas pemilu untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Afif menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi pengawas pemilu merekomendasikan PSU. Alasan dimaksud adalah pembukaan kotak suara 1 hari sebelum pemungutan suara, kotak suara tidak disegel, surat suara tercoblos, jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih yang hadir, dan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu terdapat pemilih yang berasal dari TPS lain, KPPS mencoblos lebih dari satu kali, surat suara kurang yang jumlahnya mencapai 227, KPPS membawa lari kotak suara dan isinya, serta terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Sedangkan untuk sebaran provinsi yang TPS-nya direkomendasikan untuk PSU terbanyak terdapat di Sulawesi Tenggara dengan 35 TPS berikutnya Nusa Tenggara Timur dengan 23 TPS. Sementara itu daerah lainnya adalah Sumatera Utara 11 TPS, Riau delapan TPS, Jawa Timur enam TPS, dua TPS di Banten, Papua, dan Kalimantan Tengah, serta satu TPS di Sulawesi Barat dan Jambi.

Selain terkait PSU, Bawaslu juga menyoroti tingginya daftar pemilih tambahan dalam satu TPS. Rincian TPS dengan jumlah DPTB besar adalah TPS Lapas di Badung, Bali dengan 180 pemilih, TPS 2 Melbar, Talaud, Sulawesi Utara dengan 84 pemilih, TPS 20, Serua, Bojongsari, Depok dengan 75 pemilih, TPS 2 Tanjunglay, Melawi, Kalimantan Barat dengan 57 pemilih, dan TPS 1 Bone-Bone, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini juga mengungkapkan evaluasi dalam pelaksanaan Pilkada 2018. Evaluasi dimaksud adalah terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPPS, terdapat informasi yang kurang didapat oleh Pemilih sehingga memilih di TPS lain, terdapat ketidakmandirian KPPS dalam proses pemungutan, dan perhatian besar terhadap pemilih yang belum terdaftar dengan adanya temuan DPTB yang cukup besar.

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu