Waisai, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Raja Ampat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melakukan sosialisasi sekaligus deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020. Deklarasi dilakukan sebagai gerakan moral untuk mendorong para abdi negara di lingkungan Raja Ampat bersikap netral.
Purworejo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Purworejo menolak seluruh permohonan yang diajukan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Slamet Riyanto dan Suyanto HS dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo.
Ketua Majelis Musyawarah Nur Khaliq mengatakan majelis berpendapat dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. "Sehingga Bawaslu Purworejo menolak seluruh permohonan pemohon," katanya, Senin (17/8/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Boalemo, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menemukan persoalan data pemilih yang harus disinkronkan antara hasil temuan Bawaslu dengan temuan KPU dalam proses coklit yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Temuan tersebut diperolehnya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di tiga Bawaslu kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada yaitu Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato.
Boalemo, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta Bawaslu dari tiga kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang tidak menggelar pilkada membantu melakukan pengawasan kampanye daring dan medsos yang mungkin dilakukan oleh calon kepala daerah (cakada) dari daerah lainnya yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Fritz menilai pengawasan ekstra di media sosial dan daring perlu dilakukan, terlebih dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang membuat para calon kepala daerah yang dapat menggunakan banyak akun saat melakukan kampanye di medsos.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengidentifikasi empat modus kampanye hitam (black campaign) saat pilkada. Dia memprediksi hal ini juga bakal marak pada gelaran Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan empat tantangan Bawaslu dalam mewujudkan pilkada tanpa politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan ujaran kebencian. Pertama kata Dewi, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada hanya dapat menjangkau praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian pada saat kampanye saja.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Draf nota kesepakatan aksi pengawasan konten internet dalam Pilkada 2020 segera selesai. Bawaslu melakukan finalisasikan draf tersebut bersama KPU, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Polri. Nota kesepakatan aksi dimaksudkan untuk melakukan penguatan koordinasi para pihak.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengajak Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk ikut berpartisipasi menciptakan pilkada yang bermartabat dan damai dengan melakukan pengawasan pilkada 2020 di masa pandemik covid-19 dengan teknik pengawasan langsung sebagai bagian tanggung jawab pengawasan partisipatif.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan Unissula sebagai lembaga pendidikan akan membantu pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan tantangan, hambatan, dan potensi pelanggaran Pilkada 2020. Kendala dan hambatan yang dapat dihimpun Bawaslu berdasarkan hasil laporan kerja jajaran pengawas di seluruh daerah.
Jakarta, Election Supervisory Body - Election Supervisory Body found tens of thousands of voters for the 2020 Pilkada who did not meet the requirements (TMS) were re-registered in the A-KWK model voter list. On the other hand, voters who met the requirements (MS) were actually dropped. This is allegedly because the KPU and its staff in the regions did not synchronize the 2019 Election Voters List and government data.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan puluhan ribu pemilih Pilkada 2020 yang tidak memenuhi syarat (TMS) kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah.
Sarolangun, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menemukan masih ada penduduk wajib KTP (telah berusia 17 tahun atau telah menikah) namun belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Terhadap temuan itu, Bawaslu merekomendasikan dinas kependudukan dan catatan sipil melakukan percepatan perekaman bagi penduduk wajib KTP namun belum melakukan perekaman. Dengan demikian, penduduk yang telah memenuhi syarat itu dapat menggunakan hak pilihnya Pilkada 2020.