RDP di DPR Simpulkan Pilkada 2020 Sesuai Jadwal dengan Pembaruan Tata Cara
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umun - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR RI, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan beberapa pembaruan tata cara penyesuaian protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hal ini merupakan hasil sidang rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).

Cegah Covid-19, Bawaslu Minta KPU Ubah Metode Kampanye Tatap Muka Jadi Virtual
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta KPU mengubah metode dalam tahapan kampanye dari tatap muka menjadi kegiatan virtual. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP.

Tingkatkan Kapasitas Buat Risalah Sidang, Bagja Minta Staf Daerah Rajin Baca dan Tulis
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja berharap jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa meningkatkan kapasitas dalam membuat risalah persidangan. Menurutnya fungsi risalah sidang sangat penting karena merangkum perjalanan kasus dari awal hingga selesai pada putusan. "Staf yang bersangkutan harus rajin membaca risalah-risalah persidangan dari berbagai macam kasus. Terutama persoalan penyelesaian sengketa pemilu.

Bawaslu Purbalingga Temukan WNA Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2020
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Purbalingga, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Purbalingga menemukan satu warga negara asing (WNA) masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020 yang telah ditetapkan KPU Purbalingga.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Purbalingga Misrad membenarkan adanya warga negara WNA berkebangsaan Bangladesh dalam DPS.

Tekan Penyebaran Covid-19, Abhan Harap Permohonan Sengketa Ajukan melalui SIPS
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap kepada peserta Pilkada Serentak 2020 untuk mendaftar sengketa melalui Sistem Informasi Permohonan Sengketa (SIPS) yang telah disediakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu. Tujuannya untuk menghindari kerumunan massa dan memutus penyebaran covid-19.

"Pemohon harus bisa optimalkan SIPS. Jangan datang ke kantor untuk mengajukan permohonan sengketa," cetusnya dalam Rapat Konsodilasi Nasional Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid 19, di Bogor Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020).

Tahapan Pilkada Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Fritz: Modifikasi Proses Pemilihan
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Maros, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan protokol kesehatan covid-19 wajib diterapkan dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Hal ini menurutnya merupakan hak kesehatan masyarakat dalam pilkada yang diselenggarakan di masa pandemik covid-19.

Kuatkan Pendidikan Politik Demokrasi, Bawaslu Bulukumba Teken MoU dengan Disdik Sulsel
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Bantaeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Guna mendorong penguatan pendidikan politik dan demokrasi, Bawaslu Kabupaten Bulukumba melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Wilayah V yang meliputi wilayah Bantaeng dan Bulukumba.

Fritz Harap Ada Penyesuaian Produk Hukum di Era Pandemik Saat Pilkada 2020
Ditulis oleh : Bawaslu Provinsi pada :
Raha, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan perlu ada penyesuaian produk hukum di era pandemik covid-19 pada Pilkada Serentak 2020. Hal ini guna mempertegas keamanan seluruh pihak protokol kesehatan saat tahapan berlangsung.
 
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020. Menurutnya produk hukum yang ada sebelumnya masih ada yang belum disesuaikan dengan masa pandemik saat ini sehingga harus dikaji kembali.
 
Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Kembali
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta KPU mempertimbangkan kembali soal diperbolehkannya konser musik dalam kampanye oleh para calon kepala daerah di masa pandemik covid-19.

Menurutnya konser musik akan menimbulkan kerumunan massa dan sulit terdeteksi jumlah peserta. Dewi menegaskan hal itu berpotensi menimbulkan klaster baru covid-19.

Hingga 17 September, Bawaslu Selesaikan 63 Permohonan Sengketa Calon Peserta Pilkada
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus dari 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020. Permohonan sengketa ini diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar pemilihan tahun ini.

"Hingga Kamis, 17 September 2020, Bawaslu telah menerima 71 permohonan. Dan Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat Konferensi Pers Terkait Perkembangan Penyelesaian Pemilihan pada Pilkada Serentak 2020, di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Susun Juknis Pembentukan Pengawas TPS, Bawaslu Rencanakan Perekrutannya Lebih Awal
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta penyusunan petunjuk teknis (juknis) pembentukan Pengawas TPS dilakukan secara cermat dan menghasilkan solusi yang berdaptasi terhadap berbagai hambatan saat pandemik covid-19. Seleksi perekrutan pengawas Ad hoc (sementara) ini diperkirakan lebih cepat, yaitu sekitar satu bulan sebelum target pelantikannya pada 16 November 2020.

Waspadai Pelibatan Anak dalam Kampanye, Abhan Sebutkan Beberapa Modusnya
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan seluruh pihak harus mewaspadai pelibatan anak dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Pasalnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 55 kasus yang melibatkan anak dalam kampanye politik pada Pemilu 2019.

Antispasi Keramaian Saat Pilkada, Bagja: Izin Konser Musik Bisa Tak Diterbitkan Kepolisian
Ditulis oleh : anastasia ratri pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meneruskan imbauan pemerintah agar menindak tegas pasangan calon (paslon) yang mengumpulkan massa sehingga menimbulkan kerumunan. Berdasarkan temuan Bawaslu adanya 243 bakal paslon yang melanggar protokoler kesehatan pencegahan covid-19, dia menegaskan Bawaslu sudah melayangkan surat rekomendasi peringatan kepada bapaslon agar tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Utamakan Pencegahan, Pokja Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada 2020 Terbentuk
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu diberi amanah untuk memimpin Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Tugas (Satgas) Covid 19, Kejaksaan dan Kepolisian, di gedung Bawaslu, Kamis (17/9/2020).
 
Beda Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pilkada dengan Pemilu, Abhan: Rekomendasi Tetap Mengikat
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Maros, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan mekanisme hasil putusan penanganan pelanggaran Pemilu 2019. Meski begitu, dia memastikan rekomendasi Bawaslu daerah dalam pilkada wajib dilaksanakan KPU setingkat.

Abhan menjelaskan penanganan pelanggaran adminitrasi pada Pemilu 2019 lalu melalui mekanisme ajudikasi dan melahirkan produk putusan, sedangkan untuk pilkada hasilnya berupa rekomendasi kepada KPU atau peserta pemilihan untuk ditindaklanjuti.