Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019. Rekomendasi tersebut dilakukan atas hasil pengawasan pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Pemilu 2019 yaitu, masih banyak data ganda dalam DPT. Bawaslu memastikan rekomendasi itu diterbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Partai politik dan calon legislatif sebagai peserta pemilu harus menaati Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan, saat menjadi narasumber Pekan Orientasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tingkat DPR RI Partai Nasdem di Jakarta, Minggu (02/09/2018).
Sesuai dengan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2019, masa kampanye partai politik akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Guna memenuhi target dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bawaslu bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengadakan Pendidikan dan latihan (Diklat) Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Bawaslu Tahun 2018 di Bogor, yang telah berlangsung mulai Senin (27/8/2018) hingga Jumat (31/8/2018). Diklat ini
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hasil kajian Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran pemberian imbalan dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Pemilu 2019 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran Pemilu yang dilanggar oleh terlapor. Hal tersebut dinyatakan Ketua Bawaslu RI Abhan pasca rapat pleno di Jakarta, Kamis (30/8/2018) malam.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu akan menyampaikan status perkara dugaan mahar politik yang dikemukakan politisi Partai Demokrat Andi Arief pada hari Rabu (29/8/2018) atau Kamis (30/8/2018). Bawaslu akan menggelar pleno terhadap perkara tersebut.
“Status laporannya akan kami sampaikan Rabu sore atau Kamis pagi,” ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengadakan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual pada Satuan Kerja di Lingkungan Bawaslu. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar staf keuangan yang bertugas sebagai operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) mampu menyusun laporan yang akurat, sehingga tercapai tertib administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan secara formal.
Makassar, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mencapai kesepakatan dengan pihak kepolisian dan kejaksaaan terkait definisi in absentia dalam penanganan pelanggaran pemilu di Sentra Gakkumdu. Sejak masih berstatus terlapor, Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara in absentia atau tanpa kehadiran terlapor.
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan bahwa di era digital ini pemanfaatan media sosial penting bagi kemajuan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Jatinangor, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, menekankan pentingnya nilai kebangsaan dan soliditas dalam mengemban tugas sebagai pengawas pemilu.
Sumedang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengajak seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk memperkuat soliditas mereka. Hal itu disampaikan saat menjadi Inspektur upacara pada Apel Pemantapan Nilai Nilai Kebangsaan dan Soliditas Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2018 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sabtu (25/08/2018).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hak warga negara untuk memilih dan dipilih dilindungi oleh undang-undang. Menghilangkan hak warga negara adalah pelanggaran berat. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
“Mereka (mantan napi koruptor) juga warga negara yang punya hak yang dilindungi Undang-Undang,” ujar Fritz.