Ditulis oleh admin pada Rabu, 13 Juni 2018 - 14:08 WIB
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 128 ayat (1) yang menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota” dan Pasal 128 ayat (3) yang menyatakan “Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas” serta Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umu
Ditulis oleh admin pada Selasa, 5 Juni 2018 - 17:30 WIB
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 128 ayat (1) yang menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota” dan pasal 128 ayat (3) yang menyatakan “Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas” serta Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pa
Ditulis oleh admin pada Selasa, 8 Mei 2018 - 08:32 WIB
Berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Nomor 0322/K.BAWASLU/HK.01.00/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas