Dikirim oleh hendru pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos). Pelanggaran tersebut menurutnya dilakukan sebagai bentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon akan maju pada saat kontestasi pilkada.

Berlangganan tren pelanggaran netralitas ASN