Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 tiga partai politik (parpol); Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republiku Indonesia (PRI), dan Partai Rakyat Adil Makmur. Sidang kali ini beragenda pembacaan jawaban KPU dan pembuktian.