Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis sidang Bawaslu menyatakan Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Hasil ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat selaku pemohon dan KPU selaku terlmohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu.

Berlangganan Sengketa Pendaftaran Calon