Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menegaskan Bawaslu bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya menegakkan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020. Dalam UU tersebut terdapat jenis sanksi administrasi yaitu peringatan dan denda administratif.