akarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menilai kewenangan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu perlu dilakukan redesain.