Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memandang peradilan khusus pemilihan atau pilkada diperlukan sebab merupakan amanat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber diskusi secara daring dengan tema Penegakan Hukum Pemilu dalam Rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Kamis (23/12/2021).