Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilhan Umum - Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020 resmi terbit dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga negara. SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.

Berlangganan pengawasan netralitas ASN