![](/sites/default/files/styles/thumbnail_depan/public/foto_berita/WhatsApp%20Image%202023-05-10%20at%2011.54.49.jpeg?itok=E1Fk7Zp7)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasal 8 ayat (2) tentang 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon.