Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang. Selain itu, disepakati realisasi anggaran penyelenggara Pilkada 2020. Hal ini guna menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.