Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn Malonda meminta partai politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang. Meskipun demikian, kata dia, parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.